Advertisement
BATAM|Ibu Paridah Sembiring ketua YALPK - Kepri (Yayasan Advokasi Perlindungan Konsumen) melalui Divkum bung Hernan Lubis mendatangi rumah Ibu Lilis Susanti (Konsumen)YALPK-Kepri untuk mendengar keterangan yang dialami Ibu Lilis Susanti atas perlakuan Pihak pelapor inisial (YR). Pada minggu, (01/01/23) Tanjung sengkuang-Batu Ampar, Batam-Kepri.
Pihak Inisial (YR) menuduh hingga membuat Laporan atas kehilangan Dompet miliknya berisikan KTP, PASPOR, Buku Tabungan, ATM BCA, NPWP serta sejumlah uang dengn nominal yang tertera berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / / XII / 2022 / SPKT / poksek batu ampar / polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau pada hari Rabu, 21 Desember 2022, sekira pukul 14, 25 WIB.
Inisial (YR) memberikan keterangan kronologis pencurian terjadi di warung depan rumah perum persero blok K no. 13 RT/RW 003/010,
Tak terima atas sikap yang menimpa Ibu Lilis susanti dikarenakan Ibu Lilis tidak melakukan pencurian sesuai laporan yang dituduhkan tersebut. Ibu Lilis menemui Bung Herman Lubis dan menjelaskan perlakuan sikap Inisial (YR), Herman Lubis menyampaikan " Saya Gak tau juga, udah keburu bikin Laporan.. kok pande-pandean masuk kerumah warga Sembarangan....!!!," ujar Herman.
Lanjutnya, " Tanpa diketahui oleh RT/ RW, tidak mengantongi Surat perintah Penggeledahan dari Pengadilan negeri, dibilang pula lagi saya banyak kenal orang Dewan. Hubungan dengan dewan apa....? jadi Karena kenal Dewan, suka-suka masuk ke dalam Rumah ...?," Pungkas, Herman Lubis Divkum YALPK Kepri.
Terang Ibu Paridah via WA " jangan sembarangan menuduh jika tak ada bukti yang kuat karen sesungguhnya merugikan diri. Dan bermaksud mendatangi anak terlapor ke sekolah, hal ini sangat tidak baik, karena akan memalukan dan menjadi beban pikiran anak dalam masa pendidikan," Ungkap ketua DPD YALPK-Kepri.
Sesuai aturan hukum yang berlaku Pasal 167; KUHP, pasal 257 butir (01), Memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.
Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Hernan kepada kru Media Barometerkepri.web.id. katakan " Hal ini kita tidak bisa biarkan, kasus ini tetap kita lanjutin agar kedepannya tidak terulang lagi terhadap yang lain, bang ," tutup Divkum YALPK-Kepri.
(Mangarahut S)