Iklan

Redaksi
11 Desember 2022, Desember 11, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-11T10:03:25Z
BatamBeritaBerita KepriBerita PilihanBintanDaerah

Herman Lubis : Hewan pun diberi tempat atau kandang, Apalagi Manusia !!, Ibu Theresa Manek Kini Tak Berdaya

Advertisement



BATAM | Demi mengais rejeki juga nafkah, begitu mudahnya bagi segelintir oknum yang tak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang dikuasakan bahkan berusaha berbahasa dengan sangat kurang baik, pada tanggal 07 Desember 2022, demkianlah yang dialami seorang ibu tua bernama Theresa manek. Tidak jarang rasa sedih yang sangat pilu ketika melihat dan mengenang 2 ruko yang dulu dimiliki kini menjadi barang sitaan. posisi ruko berdampingan dengan ruko 3 lantai ke atas, ruko lantai 3, lantai atasnya ada Tower, hal ini juga sangat menghambat kerja petugas tower untuk pengecekan Tower tersebut.



Kepada kru Media Barometerkepri.web.id Theresa manek sambil menahan tangis sampaikan, dirinya sering mendapat kecaman bahkan ancaman yang bertubi - tubi baik via WA dengan maksud agar mundur dari kasus yang sedang ia hadapi, keluhan ini disampaikan pada tanggal 07 Desember 2022, dikarenakan ibu theresa Manek kurang memahami atau buta HUKUM tersebut, sampai ada pihak sampaikan seperti,


1,. Ibu gak perlu hadir di sidang selalu

2. Ibu gak perlu ikut anmaning


3. Sudah berapakali mediasi tunda - tunda, Yang lebih miris lagi, Ada WA masuk mengatakan untuk mundur dari kasus Ibu Theresa Manek.Bahkan Saya di laporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan terhadap 2 ruko Milik saya sendiri. ruko itu berada di batu Batam samping awal Bros," Ungkap Theresa manek.


Lanjut nya, " Bagaimana bisa ini terjadi ?, Apakah karena saya tidak ada tanda tangan jual beli 2 ruko itu baik di Notaris atau dimanapun sehingga tidak ada pemanggilan baik secara surat menyurat ??," papar Theresa manek.


Dari beberapa point tersebut, Herman Lubis Ketua Divisi YALPK - RI tergugah dan sangat ingin membantu selesaikan sampai saat ini. 


Herman katakan kepada kru media Barometerkepri.web.id " Hewan saja diberi tempat atau kandang apalagi manusia !!," Cetus ketua Divisi HUKUM YALPK-RI Kepri.



Kata Herman, " masalah itulah yang membuat saya sadar Bu, bahkan sampai waktu terjadi eksekusi pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan tegas saya katakan dengan dua bahasa yang berbeda poin kepada petugas juru sita yaitu :


1. Poin pertama sampaikan Pesan ke pihak juru sita bahwa " tidak ada pengosongan ", Statement tersebut tersambung dari pihak Pengadilan ketika disampaikan dihadapan banyak media dan saksi masyarakat.

2. Point kedua juga ada. Datangnya Petugas yang mengaku dari Kepolisian sebanyak 97 orang diantaranya ada yang pakaian dinas mau pun pakaian biasa. " jelas Herman Lubis.


Balas theresa manek, " Apakah sesuai prosedur hingga pihak oknum mengeluarkan barang dengan paksa membongkar, " tutur Theresa kepada ketua YALPK ibu paridah sembiring sambil menangis sambil keluarkan air mata yang tiada henti.


Seperti pembuatan surat balik nama dilakukan secara sepihak tampa adanya pemberitahuan dengan nama yang berbeda di sertifikat, hal itu juga membuat kami semakin tidak berdaya hingga kami Terlunta - lunta bahkan sama sekali tidak diberi kesempatan menjelaskan ", tutur Theresa manek kepada YALPK Faridah Sembiring.



Tambah Theresa Manek, " atas pertimbangan itulah Kami mendatangi Ibu Faridah sembiring Ketua YALPK Yayasan Advokasi Lembaga Konsumen - RI meminta perhatian dan bantuan HUKUM, juga kepada instansi pemerintah dalam hal ini baik perbankan dan BPN dan KPKNL serta para penegak hukum, bermohon agar kiranya janganlah kami dibiarkan dan diperlakukan semaunya sebagai rakyat kecil berbuat dengan semena mena," kata Theresa Manek sembari bermohon.


Faridah Sembiring sampaikan, " kita semua sama di hadapan Tuhan yang maha esa dan mempunyai kedudukan hukum yang sama ," tutur ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen - RI Kepulauan Riau.


Sampai berita ini diterbitkan kru Media Barometerkepri.web.id, Pengurus YALPK - RI Kepri langsung menyurati dan sudah di kirimkan via Express Tembusan kepada,

1.Bapak kepala negara RI

2.Bank Indonesia di Jakarta

Serta 18 Lampiran Surat atas kasus ini." Harapan dan Doa kita agar semoga proses kasus dapat berjalan dengan maksimal, dan pihak yang terlibat dapat segera ditindak secara HUKUM ," tutup Herman Lubis Divisi Hukum YALPK - RI Kepulauan Riau.

(Mangarahut S)