Advertisement
BATAM|Melebihi izin tinggal atau over stay, kerap dilanggar Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, terutama di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini menjadi perhatian khusus Imigrasi Batam. Warga Negara Asing (WNA) di Batam atau yang dikenal dengan expatriat jumlah mencapai tibuan orang.
Pelanggaran izin tinggal memang menjadi masalah serius yang dihadapi Imigrasi Batam, Pelanggaran keimigrasiannya berbeda-beda, yang paling banyak yakni over stay, melebihi waktu visa kunjungan.
Terhitung pada Januari sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses pendeportasian sebanyak 77 ( tujuh puluh tujuh ) orang dengan rincian sebagai berikut: Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 1 orang, Warga Negara Filipina Sebanyak 5 orang, Warga Negara India sebanyak 1 orang, Warga Negara Inggris sebanyak 1 orang, warga negara Malaysia sebanyak 11 orang, Warga Negara Myanmar 23 orang, Warga Negara Republik Tiongkok sebanyak 17 orang, Warga Negara Singapura sebanyak 14 orang, Warga negara Sri Lanka sebanyak 2 orang, dan Warga Negara Vietnam sebanyak 2 orang.
Sehingga dengan jumlah Warga Negara Asing yang telah dilakukan proses pendeportasian pada Januari hingga saat ini sejumlah 77 orang.
Mayoritas pelanggaran yang terjadi setelah diterbitkannya Dokumen Perjalanan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.