Iklan

Redaksi
14 September 2022, September 14, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-15T00:56:05Z
Bea Cukai BatamBerita Kepri

Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam tunda keberangkatan ratusan Warga Negara Indonesia

Advertisement



BATAM|Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.


Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.


 Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan


"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," 



Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.


seperti melakukan kegiatan yang tidak s

esuai dengan izin tinggalnya dan overstay bang



mayoritas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan pasal 75 ayat (1) uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian


sumber : Humas Imigrasi Batam