Iklan

Redaksi
20 Maret 2019, Maret 20, 2019 WIB
Last Updated 2019-03-20T07:06:41Z
Berita KepriHukum

Polisi Bekuk 6 Pelaku Pembunuhan,Mayat yang di Temukan di Tiban Premay Kota Batam,

Advertisement
Satu dari enam tersangka pelaku pembunuhan yang ditangkap Tim Opsnal dan Jatanras Polda Kepri. (Foto:Humas Polda Kepri)
BATAM,TRENDSUARA.com-Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil menangkap tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap Ronny Priska Hasibuan (44). Enam tersangka diamankan, yakni MS Als M, DS Als F, RT Als R, M Als A, HS Als A, dan HS Als J. Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda.   

Demikian disampaikan Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Selasa, 19 Maret 2019, sekira pukul 14.00 WIB. 

Kronologi kejadian, berawal dari laporan masyarakat bahwa melihat ada mayat di dalam jurang depan Perumahan Tiban Permai, Kec. Sekupang, Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 15.30 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang di backup Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP.

"Bahwa benar adanya mayat didalam jurang depan Perumahan Tiban Permai. Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan," ujar Erlangga. 

Pada Sabtu 9 Maret  2019 sekira pukul 14.00 Wib, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Tanjung uncang dan di ruli Baloi Kolam, sekira pukul 17.00 Wib. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, menangkap para tersangka di PT Naninda, Tanjung Uncang dan di Ruli Baloi kolam.

Selanjutnya selanjutnya keenam pelaku  dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu dari enam orang tersangka berhasil ditangkap polisi di Bogor. Dia melarikan diri usai melakukan aksinya. Sedangkan lima orang lainnya ditangkap di Batam.  

Barang bukti yang diamankan, di antaranya; 1 (satu) potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter yang mengikat tangan korban, satu potongan tali tampar warna putih kusam juga mengikat tangan korban.

Satu pcs baju kemeja lengan pendek warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban, satu pcs baju kaos oblong merk dagadu warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban, dan beberapa barng bukti lainnya.

Erlangga mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan didasari motif rasa sakit hati pada korban yang telah menyelingkuhi istri seorang pelaku karena dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban.

Pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil hingga akhirnya pada saat pelaku keluar dari rumah dan ketika pulang kembali ternyata korban sempat datang menjumpai istri pelaku dan berjanji bertemu di halte pada saat kejadian.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3) K.U.H.pidana berbunyi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain karena salah telah melakukan pembunuhan dengan direncanakan. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya orang. (*) 
editor:rici