Advertisement
![]() |
Satu dari enam tersangka pelaku pembunuhan yang ditangkap Tim Opsnal dan Jatanras Polda Kepri. (Foto:Humas Polda Kepri) |
Demikian disampaikan Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Selasa, 19 Maret 2019, sekira pukul 14.00 WIB.
Kronologi kejadian, berawal dari laporan masyarakat bahwa melihat ada
mayat di dalam jurang depan Perumahan Tiban Permai, Kec. Sekupang, Rabu
27 Februari 2019 sekira pukul 15.30 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polresta
Barelang di backup Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek
Sekupang mendatangi TKP.
"Bahwa benar adanya mayat didalam jurang depan Perumahan Tiban Permai.
Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda
Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota melakukan
penyelidikan," ujar Erlangga.
Pada Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib, polisi mendapat
informasi bahwa pelaku berada di Tanjung uncang dan di ruli Baloi Kolam,
sekira pukul 17.00 Wib. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang
AKP Andri Kurniawan, menangkap para tersangka di PT Naninda, Tanjung
Uncang dan di Ruli Baloi kolam.
Selanjutnya selanjutnya keenam pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu dari enam orang tersangka
berhasil ditangkap polisi di Bogor. Dia melarikan diri usai melakukan
aksinya. Sedangkan lima orang lainnya ditangkap di Batam.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya; 1 (satu) potongan tali tampar
warna putih kusam sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter yang mengikat
tangan korban, satu potongan tali tampar warna putih kusam juga mengikat
tangan korban.
Satu pcs baju kemeja lengan pendek warna biru dongker yang ditemukan
masih melekat pada badan korban, satu pcs baju kaos oblong merk dagadu
warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban, dan
beberapa barng bukti lainnya.
Erlangga mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan didasari
motif rasa sakit hati pada korban yang telah menyelingkuhi istri
seorang pelaku karena dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya
selingkuh dengan korban.
Pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di
pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil hingga akhirnya pada
saat pelaku keluar dari rumah dan ketika pulang kembali ternyata korban
sempat datang menjumpai istri pelaku dan berjanji bertemu di halte pada
saat kejadian.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3)
K.U.H.pidana berbunyi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu
menghilangkan nyawa orang lain karena salah telah melakukan pembunuhan
dengan direncanakan. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang
siapa secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan
terhadap orang dan menyebabkan matinya orang. (*)
editor:rici