Iklan

Redaksi
13 Maret 2019, Maret 13, 2019 WIB
Last Updated 2019-03-12T18:10:00Z
Berita KepriBerita PilihanHukumNasional

Polda Kepri Amankan 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Advertisement

BATAM,TRENDSUARA.com-Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak Pidana Perdagangan Manusia atau People Smugling, dalam relis yang diterima redaksi, Selasa (12/3/19) bertempat Media Centre Polda Kepri.

Kronologis penanganan perkara, pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 wib, anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya PMI dari Malaysia tiba di Batam – Indonesia melalui jalur non prosedural atau pelabuhan tikus.

Kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan, pukul 23.30 wib anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC bermuatan yang diduga korban penyeludupan manusia atau people smugling sebanyak 18 orang beserta 1 orang supir di halte depan legenda malaka, Batam Kota.

Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan orang pengurus penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center.” tutur Erlangga
Lanjutnya, penyelidikan dan pengembangan kembali dilakukan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 orang diduga korban People Smugling dan 1 orang pengurus penampung di perumahan taman Batara raya, Batam Kota.

Dari keterangan para korban, diperoleh imformasi, bahwa mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam – Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural atau jalur tikus. Selain itu, diketahui jumlah keseluruhan PMI diduga korban People Smugling sebanyak 37 orang dengan perincian Sebagai berikut.

Polda kepri mengamankan 2 orang pelaku berinisial MR alias E dan Inisial MM alias M selaku pengurus penampung dengan barang bukti : 1 unit mobil minibus warna silver , 1 unit hp nokia warna biru, 1 unit hp nokia warna biru, 1 unit hp nokia warna merah maron, 3 lembar tiket pesawat lion air.

Sementara kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan.Kepada kedua pelaku dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.” Kata Erlangga