Advertisement
JAKARTA,TRENDSUARA.com-Mahkamah Konstitusi memutuskan calon
presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye. MK menolak secara
keseluruhan enam mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.
Editor:Sukri
“Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” petikan putusan MK, Rabu, 13 Maret 2019.
Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.
MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin hak kampanye
bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh
karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada
perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.
UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres
petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait
penggunaan fasilitas negara.
“Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa
kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja,
tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan
dengan UUD 1945,” seperti dilansir Liputan6.com yang dikutip dalam
putusan MK.
Amar ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap
anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbanigsih, Wahiduddin
Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota.
Rapat terkait cuti kampanyeincumbent tersebut
diselenggarakan pada Senin 25 Februari 2019, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 13 Maret 2019.
Sumber: PrioritasEditor:Sukri