Advertisement
BATAM,TRENSUARA.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan
delapan orang warga asing asal Tiongkok yang diduga bekerja di PT San
Hai Plastics, Kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya, Jalan
Brigjend KM 19, Tanjunguncang, Batam, Rabu (13/3/2019).
Kedelapan pekerja asing tersebut diamankan, berawal pada Jumat
(8/3/2019), petugas Bidang intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengawasan keimigrasian di
PT San Hai Plastics.
Informasi yang didapatkan petugas Imigrasi bahwa diduga ada warga negara
asing yang bekerja di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan.
"Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dari hasil
pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang kami lakukan, ditemukan delapan
orang asing, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diduga bekerja
di PT San Hai Plastics karena diduga tak memiliki izin kerja," ungkap
Kepala Imigrasi Kelas I Kota Batam, Lucky Agung Binarto, Selasa
(12/3/2019) malam lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang asing tersebut,
lima orang di antaranya dibebaskan dan tiga orang ditahan karena tidak
memiliki izin kerja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang TKA kita lepas karena
memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), atas nama inisial
LC (Laki-laki), LC (Laki-laki), PW (Perempuan), ZP (Laki-laki) dan HS
(Laki-laki)," ungkap Lucky.
Sedangkan tiga orang lagi kita tahan kerena menggunakan Visa Kunjungan,
atas nama inisial CM (Laki-Iaki), ZD (Laki-laki) dan MM (Perempuan).
Lucky menambahkan, saat ini kedelapan orang asing tersebut dan penjamin
atau sponsor yang mendatangkan mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran
Keimigrasian yang dilakukan.(*)
sum:kabarbatam
sum:kabarbatam