Iklan

Redaksi
13 Maret 2019, Maret 13, 2019 WIB
Last Updated 2019-03-13T07:37:26Z
Berita KepriNasional

Menyalahi Izin, Imigrasi Amankan 8 Pekerja Asing di PT San Hai Plastics

Advertisement
BATAM,TRENSUARA.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan delapan orang warga asing asal Tiongkok yang diduga bekerja di PT San Hai Plastics, Kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya, Jalan Brigjend KM 19, Tanjunguncang, Batam, Rabu (13/3/2019).

Kedelapan pekerja asing tersebut diamankan, berawal pada Jumat (8/3/2019), petugas Bidang intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengawasan keimigrasian di PT San Hai Plastics. 

Informasi yang didapatkan petugas Imigrasi bahwa diduga ada warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dari hasil pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang kami lakukan, ditemukan delapan orang asing, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diduga bekerja di PT San Hai Plastics karena diduga tak memiliki izin kerja," ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Kota Batam, Lucky Agung Binarto, Selasa (12/3/2019) malam lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang asing tersebut, lima orang di antaranya dibebaskan dan tiga orang ditahan karena tidak memiliki izin kerja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang TKA kita lepas karena memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), atas nama inisial LC (Laki-laki), LC (Laki-laki), PW (Perempuan), ZP (Laki-laki) dan HS (Laki-laki)," ungkap Lucky.

Sedangkan tiga orang lagi kita tahan kerena menggunakan Visa Kunjungan, atas nama inisial CM (Laki-Iaki), ZD (Laki-laki) dan MM (Perempuan).

Lucky menambahkan, saat ini kedelapan orang asing tersebut dan penjamin atau sponsor yang mendatangkan mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan.(*)
sum:kabarbatam