Advertisement
Siti Aisyah resmi bebas dari tuntutan hukuman mati atas pembunuhan Kim Jong-nam --kakak ipar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan pembebasan Siti Aisyah ini tak ada hubungannya dengan Pilpres 2019 yang juga akan dilaksanakan pada April.
pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Malaysia. Padahal pada April mendatang ia dijadwalkan menjalani persidangan.
![]() |
Suasana pertemuan Siti Aisyah bersama keluarganya di Kementerian Luar Negeri. |
“Saya kira enggak (ada hubungannya dengan Pilpres 2019). Kan kita tidak bisa mempengaruhi di negara lain. Pilpres di Indonesia sedangkan kasusnya di Malaysia,” ujar Retno di Kemlu, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal --yang ikut mendampingi Siti Aisyah selama persidangan-- mengatakan, keputusan ini adalah inisiatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan merupakan permintaan dari pihak Siti Aisyah ataupun pemerintah Indonesia.
“Sebetulnya hari ini jadwalnya untuk (sidang) Doan (perempuan Vietnam yang ditangkap bersama Siti Aisyah), tapi jaksa yang meminta kepada hakim apakah boleh kami menyampaikan sesuatu terhadap kasus Siti Aisyah. Ini murni insiatif dari jaksa. Bukan dari kita,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, dalam setiap persidangan kasus ini selalu dihadiri oleh Siti Aisyah dan Doan Thi Huong. Sehingga, jaksa bisa sewaktu-waktu memberikan informasi seputar perkembangan kasus ini kepada hakim.
“Bahwa Siti Aisyah hadir, prosedurnya begitu. Jadi kalo Doan yang disidang Siti Aisyah hadir. Kalo Siti Aisyah yang disidang Doan juga hadir,” tandas Iqbal.
Siti Aisyah dan Doan tertangkap karena membunuh Kim Jong-nam dengan racun syaraf VX di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Namun baik Siti Aisyah dan Doan mengaku hanya diperalat, mengira itu untuk acara televisi.
Pengadilan juga tidak memiliki bukti cukup yang menunjukkan pembunuhan itu dilakukan dengan terencana oleh Siti Aisyah. Sehingga membebaskan Siti Aisyah. Meski demikian, Doan masih mendekam di penjara dan nasibnya masih belum jelas.
sumber:kumpaan
editor:rici
sumber:kumpaan
editor:rici