Advertisement
![]() |
Pesawat lion air (foto:illustrasi) |
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro
menjelaskan penurunan harga jual tiket pesawat dilakukan bervariasi
sesuai dengan rute penerbangan. Kendati demikian, ia tak menyebut detail
besaran penurunan harga tiket yang dilakukan pihaknya.
"Dikutip dari cnn Indonesia Danang mengatakan Presentase penurunan harga
bervariasi, sesuai dengan rute penerbangan," ujarnya Sabtu (30/3) dan
Penurunan harga tiket pesawat, menurut dia, berlaku untuk seluruh
maskapai di bawah bendera Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan
Wings Air.
"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk
menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, serta
mengakomodir permintaan jasa penerbangan," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan main baru terkait
penentuan tarif tiket pesawat guna merespons keluhan masyarakat. Aturan
yang baru diterbikan kemarin, Jumat (29/3), menggantikan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi
Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan
Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72
Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua
aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari
semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.
Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas
ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp1 juta per penumpang, tarif
batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300 ribu per penumpang nantinya
akan berubah menjadi Rp350 ribu per penumpang.
Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah
mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan
tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan
pelayanan standar maksimum (full services).
Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan
85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost
carrier).
Sumber :cnn Indonesia