Advertisement
Kajati Kepri Edy Berton SH. (Foto: Suarasiber.com)
TANJUNGPINANG,TRENDSUARA.com– Seorang pria ditangkap pihak kepolisian karena mengancam akan melakukan percobaan pembunuhan terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Pria beserta barang bukti diamankan di Jalan Pamedan, Kota Tanjugpinang, Provinsi Kepri.
Pria yang ditangkap diketahui berinisial RS. Dia diduga mengancam dan akan melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap jaksa fungsional di Kejari Kabupaten Bintan. Jaksa itu berinisial DS.
Saat ditangkap pihak kepolisian, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan satu unit senjata api. Polisi juga menyita satu unit handphone. Kedua barang bukti ditemukan di dalam mobil Avanza yang dikemudikan pelaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Edi Birton mengatakan, pria berinisial RS yang mengancam dan mencoba untuk melakukan tindak kejahatan terhadap jaksa di Bintan sudah ditangkap polisi. Pria itu akan bertindak sebagai eksekutor.
Pemicunya diduga terkait dengfan salah satu perkara yang ditangani jaksa di Kejari Bintan. “Kasusnya sedang dikembangkan oleh penyidik, untuk mencari siapa otak pelakunya. Ancaman terhadap korban dilakukan karena mereka tidak terima jika dijadikan tersangka,” ujar Edy Berton.
Terkait dengan perkara yang ditangani jaksa, menurut Edy, penanganan perkaranya sudah dilakukan sesuai SOP, karena terbukti bersalah sehingga dijadikan tersangka. Oleh karena itu tak perlu melakukan pengancaman.
“Kalau memang mereka bersalah, proses hukum harus tetap berjalan. Jadi tidak perlu mengancam, karena kami bekerja sesuai prosedur atau SOP,” tegas Edy.
Informasi yang dihimpun, di dalam handphone RS didapati nama lengkap jaksa DS, jenis mobil yg dipakai oleh jaksa DS, dan alamat rumah jaksa DS yang dikirim melalui SMS oleh seseorang.
Dugaan sementara, motif pelaku melakukan perbuatannya ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa DS, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.