Advertisement
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, tempat
kejadian perkara atau lokasi penyitaan narkotika dan penangkapan
tersangka yakni di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Feri Internasional
Batam Centre.
Pemusnahan barang bukti dihadiri, Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri
AKBP Rama Pattara, Bea dan Cukai, Perwakilan Kejari, Perwakilan
Pengadilan Negeri, dan pengacara.
Adapun kronologi kejadian, yakni Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri
memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Rabu 20 Februari 2019 akan
ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang
Nadim Batam.
Selanjutnya Kamis, 21 Februari 2019 dilakukan pemantauan. Setelah
tersangka inisial BD melakukan check in di bandara, dirinya masuk ke
toilet laki-laki. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda
Kepri menangkap tersangka di toilet dan mengamankan ke Polsek Bandara.
AKBP Rama Pattara mengatakan, setelah dilakukan introgasi, tersangka
mengaku menyimpan sabu di dalam rongga perutnya. Tim membawa tersangka
ke RS Awal Bros-Batam untuk dilakukan rontgen dan tersangka disuruh
mengeluarkan sabu melalui anusnya.
"Setelah dikeluarkan ditemukan 2 (dua) buah kapsul warna merah berisi
kristal bening diduga sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti
dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkara,"
ujar Rama.
Selanjutnya, Senin 25 Februari 2019 sekira pukul 11.30 WIB, petugas Bea
dan Cukai Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre mencurigai seorang
perempuan yang baru datang dari Malaysia. Kemudian dilakukan
pemeriksaan.
Karena tidak mau mengakui membawa narkotika sehingga petugas Bea dan
Cukai membawa perempuan tersebut ke RS. Awal Bros Batam untuk dilakukan
rontgen badan. Selanjutnya inisial SR dibawa ke kantor Bea dan Cukai
untuk dilakukan introgasi dan mengakui membawa narkotika jenis sabu yang
disimpan di dalam rongga perutnya.
Petugas kemudian mengarahkan perempuan tersebut untuk mengeluarkan
narkotika jenis sabu melalui anusnya di dampingi oleh petugas perempuan
Bea dan cukai.
Ditemukan 1 (satu) kapsul di balut plastik bening diduga narkotika jenis
sabu. Selanjutnya petugas Bea an Cukai membuat Laporan Polisi dan
menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri guna proses
penyidikan perkaranya.
"Tersangkanya adalah BD, laki-laki, 39 tahun dan SR, perempuan berusia
31 Tahun. Barang bukti yang dimusnahkan adalah, tersangka BD sebanyak
100 gram dan dari tersangka SR sebanyak 105,2 gram. Pemusnahan barang
bukti dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas lalu selanjutnya
dibuang ke dalam safety tank," ujar Rama.
editor:rici