Iklan

Redaksi
20 Maret 2019, Maret 20, 2019 WIB
Last Updated 2019-03-20T06:52:15Z
Berita KepriBerita PilihanHukum

Dua Sindikat Narkoba Simpan Sabu dalam Rongga Perut Berhasil di Tangkap Petugas

Advertisement
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (19/3/2019). Sabu yang dimusnahkan masing-masing dari tersangka BD, seberat 100 gram dan tersangka SR seberat 105,2 gram. (Foto: Humas Polda Kepri)
BATAM,TRENDSUARA.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (19/3/2019). Sabu yang dimusnahkan masing-masing dari tersangka BD, seberat 100 gram dan tersangka SR seberat 105,2 gram. Narkotika itu disita polisi di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Feri Batam Centre.    

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, tempat kejadian perkara atau lokasi penyitaan narkotika dan penangkapan tersangka yakni di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.    
 
Pemusnahan barang bukti dihadiri, Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Bea dan Cukai, Perwakilan Kejari, Perwakilan Pengadilan Negeri, dan pengacara. 

Adapun kronologi kejadian, yakni Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Rabu 20 Februari 2019 akan ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam. 

Selanjutnya Kamis, 21 Februari 2019 dilakukan pemantauan. Setelah tersangka inisial BD melakukan check in di bandara, dirinya masuk ke toilet laki-laki. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka di toilet dan mengamankan ke Polsek Bandara.

AKBP Rama Pattara mengatakan, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di dalam rongga perutnya. Tim membawa tersangka ke RS Awal Bros-Batam untuk dilakukan rontgen dan tersangka disuruh mengeluarkan sabu melalui anusnya. 

"Setelah dikeluarkan ditemukan 2 (dua) buah kapsul warna merah berisi kristal bening diduga sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkara," ujar Rama. 

Selanjutnya, Senin 25 Februari 2019 sekira pukul 11.30 WIB, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre mencurigai seorang perempuan yang baru datang dari Malaysia. Kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Karena tidak mau mengakui membawa narkotika sehingga petugas Bea dan Cukai membawa perempuan tersebut ke RS. Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen badan. Selanjutnya inisial SR dibawa ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan introgasi dan mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rongga perutnya.

Petugas kemudian mengarahkan perempuan tersebut untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu melalui anusnya di dampingi oleh petugas perempuan Bea dan cukai. 

Ditemukan 1 (satu) kapsul di balut plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas Bea an Cukai membuat Laporan Polisi dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya. 

"Tersangkanya adalah BD, laki-laki, 39 tahun dan SR, perempuan berusia 31 Tahun. Barang bukti yang dimusnahkan adalah, tersangka BD sebanyak 100 gram dan dari tersangka SR sebanyak 105,2 gram. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas lalu selanjutnya dibuang ke dalam safety tank," ujar Rama. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
editor:rici