Iklan

Redaksi
16 Maret 2019, Maret 16, 2019 WIB
Last Updated 2019-03-16T06:43:03Z
Berita KepriHukum

5 Pelaku Curanmor, Dua Masih di Bawah Umur di Tangkap Polsek Sagulung Kota Batam

Advertisement

Kapolsek Sagulung AKP Riyanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dengan lima orang tersangka
BATAM,TENDSUARA.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (15/3/2019). Dua di antara lima pelaku yang berhasil diamankan masih di bawah umur.

Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengatakan kelima pelaku sering melakukan tindak kejahatan curanmor di daerah 
Sagulung, Batuaji, LubukbBaja, Nongsa, Bengkong, dan Batam Kota. 

Kelima pelaku tersebut, berinisial; RFS (18), MZ (14), IPS (17), MC (13), dan CF (23), dimana dua pelaku masih di bawah umur. "Modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan satu buah gunting," ungkap AKP Riyanto.

Terungkapnnya kasus curanmor yang melibatkan kelima tersangka, berawal pada Minggu (9/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang  korban memarkirkan sepeda motor dalam posisi terkunci. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumahnya untuk istirahat. 

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, korban keluar dan melihat sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya, di Kaveling Kamboja Blok QQ, Kec. Sagulung, Batam, sudah tidak ada. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban melapor ke Polsek Sagulung untuk proses lebih lanjut.

Riyanto mengatakan, dari laporan tersebut, Minggu (10/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal dan penyidik unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di Shoping Centre, Kec. Bengkong Batam. 

"Tim Opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung menuju lokasi. Di sana, tim menangkap dua terduga pelaku pencurian. Keduanya, berinisial RFS (18) dan MZ (14)," tambahnya. 

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan IPS (17) di Kec.Sagulung. Dari pengembangan tersangka IPS, Polsek Sagulung kembali berhasil menangkap pelaku lainnya. 

"Barang bukti yang diamankan satu buah gunting stainles dengan gagang hitam, dua lembar STNK, dan 6 unit sepeda motor," ujar Kapolsek. 

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 sub ke 4E dan 5E KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.sumber:kabarbatam