Advertisement
![]() |
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dengan lima orang tersangka |
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengatakan kelima pelaku sering melakukan tindak kejahatan curanmor di daerah
Sagulung, Batuaji, LubukbBaja, Nongsa, Bengkong, dan Batam Kota.
Kelima pelaku tersebut, berinisial; RFS (18), MZ (14), IPS (17), MC
(13), dan CF (23), dimana dua pelaku masih di bawah umur. "Modus
operandi yang digunakan para pelaku, yakni merusak kunci kontak sepeda
motor menggunakan satu buah gunting," ungkap AKP Riyanto.
Terungkapnnya kasus curanmor yang melibatkan kelima tersangka, berawal
pada Minggu (9/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang korban
memarkirkan sepeda motor dalam posisi terkunci. Setelah itu, korban
masuk ke dalam rumahnya untuk istirahat.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, korban keluar dan melihat sepeda motor
yang diparkir di depan rumahnya, di Kaveling Kamboja Blok QQ, Kec.
Sagulung, Batam, sudah tidak ada. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban
melapor ke Polsek Sagulung untuk proses lebih lanjut.
Riyanto mengatakan, dari laporan tersebut, Minggu (10/3/2019) sekira
pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal dan penyidik unit Reskrim Polsek Sagulung
mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di Shoping
Centre, Kec. Bengkong Batam.
"Tim Opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin
Kanit Reskrim Polsek Sagulung menuju lokasi. Di sana, tim menangkap dua
terduga pelaku pencurian. Keduanya, berinisial RFS (18) dan MZ (14),"
tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, sekitar pukul
23.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan IPS (17) di Kec.Sagulung.
Dari pengembangan tersangka IPS, Polsek Sagulung kembali berhasil
menangkap pelaku lainnya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah gunting stainles dengan gagang
hitam, dua lembar STNK, dan 6 unit sepeda motor," ujar Kapolsek.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 sub ke 4E dan 5E KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.sumber:kabarbatam