Advertisement
Trendsuara.com,Batam-Sesuai Rilis yang kita terima dari Kabid Humas Polda
Kepri bahwa Pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019, Sekira pukul
16.00 wib, bertempat di Pendopo Polda Kepri telah dilaksanakan
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang
tidak memenuhi Persyaratan.
![]() |
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK |
Konfres tersebut Dihadiri Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.
S. Erlangga,Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin
Siahaan, SIK, MIK dan Para awak media.
Dengan pelaku Inisial DH alias A, laki-laki, langsa (aceh), 28 oktober
1975 / 44 tahun, indonesia, islam, wiraswasta (calo tki ke malaysia),
perum kapital raya tahap,Inisial E alias Pak Itam, laki-laki, ulak
karang (padang utara), 27 februari 1976 / 42 tahun, islam, pekerjaan :
wiraswasta (calo tki ke malaysia), perum orchid center,Inisial AS alias
M, laki-laki, pamekasan (madura), 08 november 1983 / 36 tahun, islam,
pekerjaan : wiraswasta (calo tki ke malaysia), tiban indah mc
dermoot,Inisial MW alias W, laki-laki, bawean (jatim), 21 agustus
1974/42 tahun, islam, wiraswasta (staf boarding PT. Duta Bahari
Sentosa), perum rexvin village, kec batam kota. Kota batam.
Adapun barang Bukti yang diamankan 1.3 Unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya.
2.Dari pelaku DH alias A, diamanakan Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor.
3.Dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp.
9.353.000, 10 lembar tiket kapal sindo ferry tujuan singapura, 17 paspor
dan handphone.
4.Dari Pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone.
Dengan modus operandi Melakukan pengiriman Calon Pekerja Migran
Indonesia dengan tujuan Malaysia namun dengan tidak memenuhi persyaratan
dan/atau orang perseorangan melakukan penempatan pekerja migran
indonesia melalui jasa penyeberangan laut di Terminal Ferry
Internasional Batam Centre Kota Batam .
Sebagai kronologis kejadian bahwa Pada hari Rabu tanggal 6 Februari
2019, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang
perorangan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri
melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, kemudian
sekitar pukul 10.00 wib, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya
1 (satu) unit minibus warna putih dengan plat nomor polisi BP 7913 ZE,
1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna merah dengan plat nomor
polisi BP 1840 MM dan 1 (satu) unit minibus merk Mitsubishi L300 warna
putih biru dengan plat nomor polisi BP 8902 ZE, yang sedang membawa
penumpang yang diduga merupakan pekerja migran indonesia yang akan di
berangkatkan keluar negeri.
Kemudian tim melakukan penindakan di dalam gedung pelabuhan terminal
Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam dan mengamankan 39 orang
Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan dengan tujuan Negara
Malaysia dengan modus bahwa 39 Pekerja Migran Indonesia tersebut
diberangkatkan/menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia
tanpa memiliki izin / visa bekerja di luar negeri.
Kemudian tim mengamankan dan membawa kendaraan dan barang bukti dokumen
serta 39 orang Pekerja Migran Indonesia ke kantor Mapolda Kepri untuk
dimintai keterangan lebih lanjut
Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68
dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(Humas)
editor;rici