Advertisement
Jakarta,Trendsuara.com-Setelah melalui proses perjuangan panjang, Pemerintahan
Provinsi Kepulauan Riau secara sah dan meyakinkan telah mampu melewati
tahapan dalam mendapatkan Participating Interest (PI) 10% dalam
pengelolaan Minyak Bumi dan Gas (Migas) di Kepulauan Riau.
Pelaksanaan PI 10% merupakan keberpihakan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016
menjelaskan bahwa tujuan PI 10% ini adalah meningkatkan peran serta
daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyatakan minat
ikut dalam pengelolaan Migas dan hal ini dibuktikan dengan telah
dilakukannya Penandatanganan Confidential Agreement (CA) oleh H. Huzrin
Hood, SH,MH selaku Dirut PT. Pembangunan Kepri NWN, BUMD milik Kepri
yang bergerak di bidang Migas, di kantor Santos Northwest Natuna B.V. di
bilangan Ratu Plaza Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Penandatanganan CA itu juga sebagai tanda dimulainya proses
due diligence (uji tuntas) dan akses data dalam mendapatkan
Participating Interest 10% tersebut. “Kami bersyukur pada Allah SWT
karena Kepri diberi amanah mengelola kekayaan alamnya sendiri, ini semua
berkat doa dan harapan masyarakat Kepri,” ujar Huzrin.
Hadir menyaksikan proses penandatanganan CA, Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Jamhur Ismail, MM, dan
Konsultan Migas Kepri Ir. Fachrizal dan Buana F Februari, SE,SH,MM.
Dengan telah ditandatanganinya dokumen CA maka tinggal
menunggu rekomendasi dari SKK Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral RI dan prosesnya memakan waktu paling lama 3 bulan.
“Sudah tercapai target di PI Migas 10%, tugas saya yang
masih belum tuntas di Labuh Jangkar dan Kewenangan Kepri di Laut 0-12
Mil, semua untuk PAD dan kesejahteraan masyarakat Kepri sesuai arahan
Gubernur” sebut Jamhur.
editor:rici.m
Sumber : Sim/FFB