Advertisement
jakarta-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan dua bulan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama di Hari Kemerdekaan Indonesia (17/8). Pria yang akrab disapa Ahok itu merupakan narapidana kasus penodaan agama dan divonis dua tahun penjara.
"Sesuai syarat subtansi, adminitrasi yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan mendapatkan remisi dua bulan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjan PAS) Sri Puguh Budi Utami di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8).
Setelah mendapatkan remisi, Ahok akan dinyatakan bebas pada bulan April 2019 mendatang. Namun, Sri menambahkan, bisa saja Ahok bebas lebih cepat apabila menerima kembali remisi pada Hari Raya Natal.
"Misalnya ada remisi Natal nanti bisa dikurangi lagi," kata Sri.
Sebelumnya, Ahok telah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun lalu. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.
Belakangan Ahok disebut bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak mendapatkan itu karena ingin bebas murni.
sub;cnn indonesia
sub;cnn indonesia