Advertisement
Dari Sulawesi Tenggara, mantan Bupati dari Konawe Utara yang bernama Aswad Sulaiman, tersangkat korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp 2,7 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunjuk mantan bupati tersebut sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor KPK Jakarta hari selasa (3/10/2017), Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK menyatakan “Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil perundingan yang menguntungkan hukum . "
Ia menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan Aswad adalah salah satu wewenang saat masih sebagai bupati, keluarga dan orang lain yang terlibat dalam perdagangan. Penyelewengan wewenang tersebut berupa izin dan terkait dengan izin, eksplorasi dan produksi dari hasil-hasil dari Kabupaten Konawe Utara sejak tahun 2007 hingga 2014.
Saut juga menjelaskan bahwa nominal jumlah negara yang terkena kasus korupsi eks-bupati Konawe Utara itu bahkan hingga kasus korupsi e-KTP adalah Rp 2,3 triliun dan sekitar kasus korupsi BLBI sebesar 3,7 triliun.
Untuk menemukan bukti, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman dari mantan Bupati tersebut.Penggeledahan ini sendiri dilakukan setelah KPK bertanda mantan Bupati ini sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dua hari ini penyidik telah menggeledah dua lokasi," tutur Juru Febri Diansyah selaku juru Bicara KPK di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Selain kediaman mantan Bupati, penggeledahan juga dilakukan di kantor Bupati di Kanowe Utara. Dari penggeledahan tersebut disita beberapa dokumen terkait kasus penambangan nikel selama 2007-1014.
Dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mantan Bupati yang menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Mantan Bupati yang menempuh waktu dua tahun yaitu periode 2007-2009 dan periode 2011-2016 ini telah menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. Kerugian itu adalah hasil dari proses yang tidak sesuai dengan prosedur dan melawan hukum.Alhasil selama tujuh tahun, penambangan di Kanowe Utara dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi hasil tambang tersebut.
Sumber:tren indonesia